SOHEI
Layanan Kami
SOHEI
FAQ
-
Pembayaran PBB
Pemerintah Kabupaten Simalungun bekerjasama dengan BANK SUMUT membuka chanel pembayaran ke beberapa loket pembayaran untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak, antara lain :
A. Indomaret
B. Gopay
C. Dompet digital DANA
D. Trveloka.
E. Tokopedia -
Pembayaran Pajak Lainnya (Restoran, Hotel, Hiburan, MBLB, Parkir, Reklame)
Pemerintah Kabupaten Simalungun bekerjasama dengan BANK SUMUT Host to Host Pembayaran Pajak Lainnya yang dapat dilakukan melalui :
A. Teller Bank Sumut
B. ATM Bank Sumut
C. Mobile Banking Bank Sumut -
Jika Sertifikat/Surat Tanah sudah beralih nama atau telah Jual/Beli tapi Nama & Luas Tanah di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB belum di ubah ?
Maka perlu melampirkan Peralihan/ Surat Jual/Beli/Surat Waris atau Surat Keterangan Pangulu yang menyatakan Nama Pemilik di SPPT PBB yang lama telah beralih Nama ke Pemilik yang baru sesuai Sertifikat/Surat Tanah yang terbaru.
-
Banyak masyarakat mengikuti Pembuatan Sertfikat Gratis yang di selenggarakan oleh Pemerintah melalui Badan Pertanahan namun tidak mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehinggal tercatat Terhutang ?
Maka perlu melakukan pengurusan BPHTB karena jika BPHTB belum dilakukan Validasi maka Sertifikat tidak dapat di Pindah tangankan/di Agunkan/ di Wariskan selama 10 Tahun.
SOHEI
HUBUNGI KAMI
Location:
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kec. Raya, Provinsi Sumater Utara 21162
Email:
admin@bapenda.simalungunkab.go.id